Kamis, 25 Desember 2014

Hansaplast Rp. 500,00





Sebuah cerita sederhana yang membuat hati pikiran ini tergelitik jika menyaksikannya. Ini kisah nyata yang saya alami beberapa bulan lalu, tepatnya saat musim liburan setelah ujian nasional SMA. Saat liburan saya selalu menghabiskan waktu pagi untuk ikut belanja ibu kepasar. Sebenarnya cerita ini bukan tentang saya ataupun ibu saya. Cerita ini berawal saat ibu saya sedang berbelanja sayuran, dan itu berlangsung lama karena ibu saya selektif dalam memilah-milah. Dan tentu saja tawar-menawarlah yang membuat waktu terasa berjalan alot. Yah, sembari menunggu ibu, saya selalu iseng melihat-lihat ke toko lain, dan waktu itu saya duduk didepan toko seorang ibu-ibu penjual makanan yang sampai saat ini saya belum mengetahui namanya, belum sempat saya berkenalan dengannya walau saya sering sekali duduk didepan tokonya. Ya, sebut saja ibu wati sebagai nama samaran ( Kenapa wati ? Entahlah, saya suka dengan nama itu :D ). Didepan toko ibu wati berdiri sebuah toko yang menjual berbagai kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Cerita ini bermula saat seorang bapak-bapak separuh baya tanpa sandal dengan pakaian yang agak lusuh itu tiba-tiba datang ke toko depan ibu wati tadi. Saya memandanginya sejak kedatangannya dari jauh hingga tepat berdiri membelakangi saya. Saya sedikit menguping percakapan bapak tua tadi dan ibu pemilik toko. Bapak tua tadi ternyata membeli sebuah hansaplast seharga Rp. 500,00 untuk menutup luka di tangannya. Saat bapak tua bertanya berapa harganya dan hendak membayarnya, ibu pemilik toko tadi berkata “Wis pak, gak usah dibayar” (dalam bahasa indonesia artinya “sudah pak, tidak usah dibayar”). Sekali lagi bapak tua itu bertanya berapa harganya, akan tetapi ibu pemilik toko masih memberi jawaban yang sama. Mungkin bapak tua sebenarnya mengetahui harga hansaplast tersebut, tapi dia bertanya untuk memastikannya. Dan untuk terakhir kalinya bapak tua bertanya dengan pertanyaan yang sama. Akan tetapi ibu pemilik toko pergi meninggalkan bapak tua karena melayani pelanggan yang lain. Mungkin karena bapak tua merasa di kasihani, bapak tua tadi dengan suara lantang mengatakan “Bu, saya kesini ingin membeli. Bukan meminta!” (sebenarnya dengan bahasa jawa, tapi sudah diterjemahkan kedalam bahasa indonesia). Setelah berkata seperti itu tadi bapak tua langsung pergi dengan meninggalkan uang diatas meja yang saya sendiri tidak tahu berapa nominalnya karena tak terlihat jelas oleh mata saya. Setelah kepergian bapak tua tadi, saya terdiam untuk sejenak waktu. Saya takjub dengan perkataan bapak tua tadi, walaupun dia bukan orang kaya dan dapat dikatakan kurang mampu hingga sandal (alas kaki) pun tak terpasang di kedua kakinya, akan tetapi dia tak ingin di anggap remeh walau hanya dengan sebuah hansaplast seharga Rp. 500,00. Walaupun dia miskin, tapi dia tak ingin hidup dengan selalu pemberian orang lain. Disini saya tak menyalahkan ibu pemilik toko, mungkin dia bermaksut baik ingin membantu bapak tua. Banyak pemikiran yang tiba-tiba muncul dikepala saya waktu itu, bahwa tak semua orang miskin itu akan selalu menempatkan tangannya dibawah. Bahwa tak semua orang miskin itu selalu mengharap pemberian orang lain. Bahwa tak semua orang miskin itu dapat direndahkan. Mereka itu tak hina, mereka hanya tak seberuntung dalam hal material. Tapi bukankah hidup ini tak sekedar bicara tetang materi, akan tetapi hati. Dalam hidup ini kita yang menentukan kemana kita akan membawa hati, ke arah yang baik ataupun sebaliknya tanpa memandang miskin atau kaya. Karena hati orang miskin atau kaya sama saja. Benar bukan, jika hati orang miskin dan kaya berbeda apakah berarti hati orang miskin terbuat dari kayu, lalu hati orang kaya terbuat dari marmer. Tak seperti itu tentunya. Jadi, kemana kalian akan membawa hati? Jawabannya ada pada perbuatan kalian :).

Senin, 10 November 2014

Kalimat Maha Dahsyat



Kalimat Maha Dahsyat 

Kalimat, apa yang kita keluarkan dalam berbicara sehari-hari adalah sebuah kalimat. Dari berbagai kalimat yang pernah kita ucapkan, ada sebuah kalimat yang maha dahsyat. Dimana kalimat yang dapat menggetarkan jiwa. Kalimat sederhana tapi begitu besar maknanya. Ya, tentu kita tahu. Kalimat tersebut adalah “Dua Kalimat Syahadat”.

Syahadat berasal dari kata “syahdain” yang berarti bersumpah atau berjanji.

Kalimat syahadat ada dua yaitu :
1    1. Syahadat Uluhiyah, yaitu kalimat pertama yang berbunyi Asyhadu an-lailaahailallah.
Dimana didalam kalimat tersebut menegaskan bahwa Tuhan itu hanya ada satu yaitu   Allah SWT. Bukan pohon, keris, syaitan, patung atau benda-benda yang lainnya.
Kita hanya boleh menyembah kepada Allah SWT.
2    2. Syahadat Risalah, yaitu kalimat kedua yang berbunyi Wa Asyhadu an-na muhammadarrasuulullah. Dalam kalimat ini terkandung makna bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah yang menjadi panutan umat Islam agar bisa menuju surga. Nabi yang mendapat mukjizat Al-Quran, yaitu kitab yang menyempurnakan ajaran-ajaran sebelumnya. Kita harus berperilaku sesuai Nabi Muhammad SAW.
Syahadat mempunyai 3 makna yaitu :
1   1. Perkataan
2   2. Perbuatan
3   3. Di yakini dalam hati

Seorang non-muslim yang ingin masuk islam wajib mengucapkan 2 kalimat syahadat. Karena kalimat syahadat adalah pintu gerbang menuju islam. Kalimat syahadat ini diucapkan dengan bimbingan atau bantuan seorang ustadz.Untuk Seorang muslim yang ingin memperkukuh dalam mengimani Islam juga diperbolehkan mengucapkan kalimat syahadatain-nya. Dengan kalimat syahadat kita bisa mencium bau surga. Subhanallah, sebuah kalimat sederhana yang besar manfaatnya.

Rabu, 05 November 2014

Bioetika Bayi Tabung

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di zaman sekarang kemajuan teknologi sudah pesat, semua serba canggih. Alat yang sebelumnya mustahil untuk diciptakan, sekarang manusia bisa menciptakannya. Salah satu teknologi iptek yang berkembang pada dewasa ini adalah teknologi reproduksi yaitu inseminasi buatan atau sering dikenal bayi tabung. Kemajuan teknologi ini membantu mengatasi kendala-kendala kehidupan yang banyak dialami pasangan suami istri. Keinginan sebuah keluarga tentunya mempunyai seorang anak, akan tetapi tidak semua keluarga bisa mempunyai anak, beberapa keluarga mempunyai kendala seperti kemandulan ataupun reproduksi yang tidak normal. Dengan adanya teknologi ini sangat membantu keluarga yang awalnya susah untuk mendapatkan anak bisa dengan mudah mendapatkan anak tanpa harus mengadopsi. Program bayi tabung sendiri untuk pertama kali diperkenalkan oleh dokter asal Inggris,  Patrick C. Steptoe dan Robert G. Edwards pada sekitar tahun 1970-an dan melahirkan  bayi tabung pertama di dunia, Louise Brown pada tahun 1978.  Pada awalnya, teknologi ini ditentang oleh kalangan kedokteran dan agama karena kedua dokter itu dianggap mengambil alih peran Tuhan dalam menciptakan manusia (playing God). Tapi sekarang, teknologi ini telah banyak menolong pasangan suami istri yang ingin mempunyai anak yang megalami masalah seperti infertilitas, dan sebagainya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian inseminasi buatan (bayi tabung) ?
2.      Bagaimana proses bayi tabung?
3.      Apa dampak yang ditimbulkan dari bayi tabung?
4.      Bagaimana issue bayi tabung dari sudut pandang etik, sosial, dan hukum?
5.      Bagaimana pandangan agama islam terhadap bayi tabung?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Inseminasi Buatan (Bayi Tabung)
Kata inseminasi berasal dari bahasa Inggris “insemination” yang artinya pembuahan atau penghamilan secara teknologi, bukan secara alamiah. Bayi tabung adalah suatu teknologi reproduksi berupa teknik pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh wanita. Awal berkembangnya teknik ini bermula dari ditemukannyateknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur -321 derajat fahrenheit. Pada mulanya program ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopi istrinya mengalami kerusakan permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pada yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan. Prosesnya mula-mula dengan melakukan pengambilan sel telur dari wanita yang baru saja mengalami ovulasi (pelepasan sel telur dari indung telur) dengan menggunakan suatu alat khusus Kemudian sel telur yang diambil tadi dibuahi dengan sperma yang sudah dipersiapkan dalam tabung yang suasananya dibuat persis seperti dalam rahim. Hasil pembuahan dipelihara beberapa saat dalam tabung tersebut sampai pada suatu saat tertentu akan “ditanam” kembali ke dalam rahim wanita tersebut. Selanjutnya diharapkan embrio akan tumbuh sebagaimana layaknya di dalam rahim wanita dan wanita tersebut akan mengalami kehamilan dan perkembangan selama kehamilan seperti biasa. Seiring dengan berjalannya waktu, inseminasi buatan semakin berkembang. Kini ada beberapa teknik dalam inseminasi buatan, antara lain :
1.      Fertilazation in Vitro (FIV)
Yaitu dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung), dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditransfer ke rahin istri. Adapun tahapan-tahapan FIV ini adalah sebagai berikut :
1.      Istri diberi obat pemicu ovulasi yang berfungsi untuk merangsang indung telur mengeluarkan sel telur yang diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru dihentikan setelah sel-sel telurnya matang.
2.      Pematangan sel-sel telur dipantau setiap hari melalui pemeriksaan darah Istri dan pemeriksaan ultrasonografi.
3.      Pengambilan sel telur dilakukan dengan penusukan jarum (pungsi) melalui vagina dengan tuntunan ultrasonografi.
4.      Setelah dikeluarkan beberapa sel telur, kemudian sel telur tersebut dibuahi dengan sel sperma suaminya yang telah diproses sebelumnya dan dipilih yang terbaik.
5.      Sel telur dan sperma yang sudah dipertemukan di dalam tabung petri kemudian dibiakkan di dalam lemari pengeram. Pemantauan dilakukan 18-20 jam kemudian dan keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembuahan sel
6.      Embrio yang berada dalam tingkat pembelahan sel ini. Kemudian diimplantasikan ke dalam rahim istri. Pada periode ini tinggal menunggu terjadinya kehamilan.
7.      Jika dalam waktu 14 hari setelah embrio diimplantasikan tidak terjadi menstruasi, dilakukan pemeriksaan air kemih untuk kehamilan, dan seminggu kemudian dipastikan dengan pemeriksaan ultrasonografi.

8.      Gamet intra Felopian Tuba (GIFT)
Yaitu dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam disaluran telur (tuba palupi). Teknik kedua ini lebih alamiah dari pada teknik FIV, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani melalui hubungan seksual). GIFT atau gamete intrafallopian tube transfer telah dikembangkan oleh Ricardo Asch di San Antonio,Texas, sebagai suatu alternative terhadap FIV, khusus untuk isteri dengan salah satu atau kedua tubanya terbuka. Dalam teknik ini, simulasi ovulasi, laporoskopi, dan PO dilakukan sama seperti prosedur FIV.
Namun tidak semua proses tabung bayi ini akan berhasil, tingkat keberhasilan dari bayi tabung ini belum tinggi. Ada kriteria tertentu untuk bisa melakukan bayi tabung ini, yaitu mereka adalah pasangan suami istri sah, sudah menikah 12 bulan atau lebih, usia istri harus di bawah 42 tahun, dan mengikuti pemeriksaan fertilitas. Sudah mendapatkan konseling khusus mengenai program fertilisasi in vitro, prosedur, biaya, kemungkinan keberhasilan atau kegagalan serta komplikasinya, siap biaya serta siap hamil, melahirkan, dan memelihara bayinya. Jika melihat faktor kesuburan, untuk wanita idealnya berumur antara 30-35 tahun. Artinya, pada umur-umur tersebut persentase keberhasilan program bayi tabung lebih tinggi jika dibandingkan usia wanita yang lebih tua (36-40 tahun). Ada beberapa Faktor- faktor yang sering menyebabkan kegagalan Bayi Tabung yaitu:
1.   Sel Telur yang tumbuh tidak ada / tidak mencukupi.
2.   Tidak terjadi pembuahan
3.   Embrio tidak menempel dinding rahim
4.   Keguguran.


B.     Dampak Positif Dan Negatif Bayi Tabung
Inseminasi buatan ini mempunyai beberapa dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif. Adapun dampak positif dari inseminasi buatan (bayi tabung) adalah sebagai berikut :
1.      Menjadi salah satu sarana untuk memperoleh keturunan bagi pasangan suami istri yang mengalami kesulitan untuk memperoleh keturunan baik karena tidak subur, kemandulan, maupun yang lainnya.
Selain itu, ada beberapa dampak negatif yang di timbulkan akibat inseminasi buatan, antara lain :
1.      Biaya bayi tabung yang tidak sedikit menjadikan kedala bagi pasangan suami istri yang ingin melakukan inseminasi buatan. Kemudian biaya yang mahal juga belum menjamin keberhasilan proses bayi tabung.
2.      Meningkatkan resiko dan potensi terjadinya Ovarian Hyper Stimulation Syndrome atau OHSS pada wanita. Hal ini disebabkan dari obat yang dikonsumsi selama proses stimulasi ovarium.
3.      Dampak negatif penerapan bioteknologi terdapat pada berbagai aspek kehidupan seperti etika dan moral, lingkungan hidup, sosial dan ekonomi serta kesehatan. Seperti menyisipkan gen makhluk hidup ke dalam makhluk hidup lainnya (transplantasi gen) dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum alam dan sulit untuk diterima masyarakat.
4.      Pada bayi tabung terdapat kadar yang berbeda. Bagi wanita muda berumur dua puluh tahun (20 tahun) yang dilahirkan dengan proses bayi tabung, kadar darah embrionya adalah 76 %. Ini merupakan nilai yang lemah karena saat proses pembuahan, ia berada di luar rahim selama satu jam atau kurang.

C.    Bayi Tabung dari Aspek Etik, Medis, Sosial, dan Hukum
·         Dari aspek etik (moral)
Jika dilihat dari sudut pandang etika, kasus inseminasi buatan (bayi tabung) ini sangat terlihat ketidaksesuainnya dengan budaya ketimuran, khususnya Indonesia sendiri. Sebagian agamawan menolak Fertilisasi invitro pada manusia, sebab mereka berasumsi bahwa kegiatan tersebut termasuk Intervensi terhadap “karya Illahi”. Dalam artian, mereka yang melakukakan hal tersebut berarti ikut campur dalam hal penciptaan yang tentunya itu menjadi hak prioregatif Tuhan. Padahal semestinya hal tersebut bersifat natural, bayi itu terlahir melalui proses alamiah yaitu melalui hubungan sexsual antara suami-istri yang sah menurut agama.
Komisi Etik dari berbagai Negara memberi pandangan dan pegangan terhadap hak reproduksi dan etika dalam rana reproduksi manusia dengan memperhatikan beberapa asas yaitu:
1.      Niat untuk berbuat baik.
2.       Bukan untuk kejahatan.
3.       Menghargai kebebasan individu untuk mengatasi takdir.
4.      Tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku.
Melakukan bayi tabung melalui sperma dari pasangan nikah yang sah. Karena hal tersebut tidak melanggar etika, dan secara biologis anak yang nanti lahir dari hasil bayi tabung merupakan anak kandung, yang secara psikologis memiliki hubungan kasih sayang timbal balik yang sempurna antara anak dan orang tua (ayah). Dari pada anak yang dilahirkan dari sperma donor akan menimbulkan hubungan kasih sayang semu antara anak dan orang tuanya.
·         Dari aspek medis
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang menyinggung masalah ini. Dalam Undang-Undang No. 23 /1992 tenang Kesehatan, pada pasal 16 disebutkan, hasil pembuahan sperma dan sel telur di luar cara alami dari suami atau istri yang bersangkutan harus ditanamkan dalam rahim istri dari mana sel telur itu berasal. Hal ini menjawab pertanyaan tentang kemungkinan dilakukannya pendonoran embrio. Jika mengacu pada UU No.23/1992 tentang Kesehatan, upaya pendonoran jelas tidak mungkin.
·         Dari aspek sosial
Jika dari sudut pandang sosial, ini akan berdampak pada sang anak. Posisi anak akan menjadi tidak jelas di mata masyarakat. Jika anak yang dihasilkan dari sperma donor atau bank sperma maka status anak menjadi tidak jelas karena bukan berasal dari sperma ayah kandungnya. Selain itu akan ada pandangan negatif dari masyarakat terhadap si wanita, karena akan dianggap mempunyai anak tanpa suami atau punya anak diluar nikah. Si anak pun akan dipandang menjadi seseorang yang berbeda dan dikecilkan oleh masyarakat.
·       Dari aspek hukum
Dari sudut pandang hukum jelas sudah ada undang-undang yang mengatur mengenai hal ini, yang tidak bisa di ganggu gugat lagi karena sudah melalui rundingan dan kesepakatan. Adapun hukum-hukum yang mengatur mengenai bayi tabung sebagai berikut :
1.       Ketentuan program bayi tabung di Indonesia
Pelaksanaan bayi tabung tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan. Dalam kedua peraturan tersebut pelaksanaan bayi tabung yang diperbolehkan hanya kepada pasangan suami isteri yang sah, lalu menggunakan sel sperma dan sel telur dari pasangan tersebut yang kemudian embrionya ditanam dalam rahim istri yang sah. Hal ini dilakukan untuk menjamin status anak tersebut sebagai anak sah dari pasangan suami isteri tersebut.
ü  Penetapan seorang anak sebagai anak sah adalah berdasar pada pasal 42 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Untuk membuktikan secara hukum bahwa seorang anak adalah anak sah dari pasangan suami istri, yang dibutuhkan adalah sebuah akta kelahiran dari anak tersebut.
ü  Karena anak hasil bayi tabung merupakan anak sah, maka hak dan kewajiban dari anak yang dilahirkan dengan menggunakan program bayi tabung sama dengan anak yang tidak menggunakan program bayi tabung. Sehingga anak hasil bayi tabung dalam hukum waris termasuk kedalam ahli waris golongan I yang diatur dalam pasal 852 KUH Perdata.
2.      Pandangan hukum medis
UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127 menyebutkan
bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dpat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan :
·         Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanam dalam rahim istri dari mana ovum itu berasal.
·         Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
·         Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
3.      Undang-undang Bayi Tabung
Salah satu aturan tentang bayi tabung terdapat dalam pasal 16 UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang berbunyi:
Ayat 1
Kehamilan di luar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu uami istri mendapat keturunan
Ayat 2
Upaya  kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilaksanakan oleh pasangan suami istri yang sah, dengan ketentuan:
1.      Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum itu berasal.
Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
2.      Ada sarana kesehatan tertentu
Ayat 3
Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditentukan dengan P.P 

D.    Bayi Tabung Menurut Pandangan Islam
Masalah bayi tabung di Indonesia masih terbilang sepi, karena orang yang melakukan bayi tabung di Indonesia masih langka. Karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, hal ini tentu menimbulkan berbagai pendapat. Sekelompok tokoh agamapun menolak adanya inseminasi buatan. Karena menurut mereka hal itu adalah sebuah kegiatan yang sangat bertentangan dengan Allah SWT. Inseminasi buatan di anggap menciptakan manusia, sedangkan pencipta manusia hanyalah Allah SWT, tidak bisa diciptakan oleh manusia.
Dari Islam sendiri pun mempunyai pandangan mengenai hal ini. Islam hanya memperbolehkan bayi tabung dalam ketentuan sperma berasal dari suami, ovum berasal dari istri dan  kemudian ditanamkan di rahim istri. Sedangkan jika sperma berasal dari pendonor ataupun sperma berasal dari suami tetapi ditanamkan di rahim orang lain itu haram hukumnya dalam islam. Karena hal itu jelas menimbulkan kekacauan dalam masalah nashab, dan sebagaimana sabda Nabi SAW hukumnya bila janin itu yang dititipkan pada wanita lain yang bukan istrinya, maka haram hukumnya.“ Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan akhirat menyirami airnya ke ladang orang lain” (HR. Ab Daud dari Ruwaifi’  ibnu tsabit Al- Anshori).
Dalam hal ini masalah bayi tabung dengan menggunakan donor adalah membantu pasangan suami istri dalam mendapatkan anak, yang yang secara alamiah kesulitan memperoleh anak karena adanya hambatan alami menghalangi bertemunya sel sperma dengan sel telur (misalnya saluran telurnya terlalu sempit atau ejakulasi (pancaran sperma)-Nya terlalu lemah. Namun demikian, mafsadsah (bahaya) bayi tabung dengan donor jauh lebih besar dari manfaatnya antara lain:
a)       Percampuran nasab, padahal islam sangat memelihara kesucian, kehormatan dan kemurnian nasab, karena ada kaitannya dengan kemahraman (siapa yang halal dan siapa yang haram dikawini) serta kewarisan .
b)       Bertentangan dengan sunatullah atau hokum alam;
c)       Statusnya sama dengan zina, karena percampuran sperma dan ovum tanpa perkawinan yang sah;
d)      Anak yang dilahirkan bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tangga, terutama bayi tabung dengan bantuan donor akan berbeda sifat-sifat fisik, dan karakter/mental dengan ibu/ bapaknya;














BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pemaparan yang sudah dijelaskan diatas bisa disimpulkan sebagai berikut :
1.      Inseminasi buatan (bayi tabung) adalah upaya jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dan sel telur diluar tubuh (in vitro fertilization).
2.      Proses bayi tabung mula-mula dengan melakukan pengambilan sel telur dari wanita yang baru saja mengalami ovulasi dengan menggunakan suatu alat khusus. Kemudian sel telur yang diambil tadi dibuahi dengan sperma yang sudah dipersiapkan dalam tabung yang suasananya dibuat persis seperti dalam rahim. Hasil pembuahan dipelihara beberapa saat dalam tabung tersebut sampai pada suatu saat tertentu akan “ditanam” kembali ke dalam rahim wanita tersebut.
3.      Inseminasi buatan diperbolehkan jika sperma berasal dari suami, ovum berasal dari istri dan di tempatkan di rahim istri.
4.      Inseminasi buatan dengan sperma dan ovum donor diharamkan oleh Islam.Hukumnya sama dengan Zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah. 
5.      Dari sudut pandang etik Komisi Etik dari berbagai Negara memberi pandangan dan pegangan terhadap hak reproduksi dan etika dalam rana reproduksi manusia dengan memperhatikan beberapa asas yaitu: niat untuk berbuat baik, bukan untuk kejahatan, menghargai kebebasan individu untuk mengatasi takdir, tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku.
6.      Inseminasi buatan harus memperhatikan aspek etik, medis, sosial, hukum, dan agama.

B.     Saran
Dalam masalah inseminasi buatan (bayi tabung) sebaiknya sebisa mungkin untuk dihindari jika agama dan hukum melarang perbuatan ini. Seorang anak adalah pemberian dan rahmat dari Tuhan, jika belum mendapatkan seorang anak sebaiknya selalu berdoa dan terus bersabar. Tuhan akan memberikan yang terbaik bagi hamba-hambanya yang selalu berdoa dan bersabar. Bayi tabung ini lebih mempunyai banyak dampak negatif dari pada dampak positifnya. Kemudian dalam melakukan praktek bayi tabung ini khususnya untuk tenaga kesehatan yang berwenang melakukannya, hendaknya dalam melaksanakan praktek bayi tabung mempertimbangkan dari berbagi sudut pandang baik dari aspek etik, sosial, hukum, dan agama.
DAFTAR PUSTAKA