BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Di
zaman sekarang kemajuan teknologi sudah pesat, semua serba canggih. Alat yang
sebelumnya mustahil untuk diciptakan, sekarang manusia bisa menciptakannya.
Salah satu teknologi iptek yang berkembang pada dewasa ini adalah teknologi
reproduksi yaitu inseminasi buatan atau sering dikenal bayi tabung. Kemajuan
teknologi ini membantu mengatasi kendala-kendala kehidupan yang banyak dialami
pasangan suami istri. Keinginan sebuah keluarga tentunya mempunyai seorang
anak, akan tetapi tidak semua keluarga bisa mempunyai anak, beberapa keluarga
mempunyai kendala seperti kemandulan ataupun reproduksi yang tidak normal.
Dengan adanya teknologi ini sangat membantu keluarga yang awalnya susah untuk
mendapatkan anak bisa dengan mudah mendapatkan anak tanpa harus mengadopsi. Program
bayi tabung sendiri untuk pertama kali
diperkenalkan oleh dokter asal Inggris, Patrick C. Steptoe dan Robert G. Edwards pada sekitar tahun 1970-an dan melahirkan bayi tabung
pertama di dunia, Louise Brown pada tahun 1978. Pada awalnya, teknologi ini ditentang oleh
kalangan kedokteran dan agama karena kedua dokter itu dianggap mengambil alih
peran Tuhan dalam menciptakan manusia (playing God). Tapi sekarang,
teknologi ini telah banyak menolong pasangan suami istri yang ingin mempunyai
anak yang megalami masalah seperti infertilitas, dan sebagainya.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah pengertian inseminasi buatan (bayi
tabung) ?
2.
Bagaimana proses bayi tabung?
3.
Apa dampak yang ditimbulkan dari bayi
tabung?
4.
Bagaimana issue bayi tabung dari sudut
pandang etik, sosial, dan hukum?
5.
Bagaimana pandangan agama islam terhadap
bayi tabung?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Inseminasi Buatan (Bayi Tabung)
Kata
inseminasi berasal dari bahasa Inggris “insemination” yang artinya pembuahan
atau penghamilan secara teknologi, bukan secara alamiah. Bayi tabung adalah suatu teknologi reproduksi berupa teknik pembuahan
sel telur (ovum) di luar tubuh wanita. Awal berkembangnya teknik ini bermula
dari ditemukannyateknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila
dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur
-321 derajat fahrenheit. Pada mulanya program ini bertujuan untuk menolong
pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah
disebabkan tuba falopi istrinya mengalami kerusakan permanen. Namun kemudian
mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pada yang
memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan
untuk memperoleh keturunan. Prosesnya
mula-mula dengan melakukan pengambilan sel telur dari wanita yang baru saja
mengalami ovulasi (pelepasan sel telur dari indung telur) dengan menggunakan
suatu alat khusus Kemudian sel telur yang diambil tadi dibuahi dengan sperma
yang sudah dipersiapkan dalam tabung yang suasananya dibuat persis seperti
dalam rahim. Hasil pembuahan dipelihara beberapa saat dalam tabung tersebut
sampai pada suatu saat tertentu akan “ditanam” kembali ke dalam rahim wanita
tersebut. Selanjutnya diharapkan embrio akan tumbuh sebagaimana layaknya di
dalam rahim wanita dan wanita tersebut akan mengalami kehamilan dan
perkembangan selama kehamilan seperti biasa.
Seiring dengan berjalannya waktu, inseminasi buatan semakin berkembang. Kini
ada beberapa teknik dalam inseminasi buatan, antara lain :
1.
Fertilazation in
Vitro (FIV)
Yaitu dengan cara
mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung), dan
setelah terjadi pembuahan, lalu ditransfer ke rahin istri. Adapun
tahapan-tahapan FIV ini adalah sebagai berikut :
1.
Istri diberi obat pemicu ovulasi yang berfungsi untuk
merangsang indung telur mengeluarkan sel telur yang diberikan setiap hari sejak
permulaan haid dan baru dihentikan setelah sel-sel telurnya matang.
2.
Pematangan sel-sel telur dipantau setiap hari melalui
pemeriksaan darah Istri dan pemeriksaan ultrasonografi.
3.
Pengambilan sel telur dilakukan dengan penusukan jarum
(pungsi) melalui vagina dengan tuntunan ultrasonografi.
4.
Setelah dikeluarkan beberapa sel telur, kemudian sel
telur tersebut dibuahi dengan sel sperma suaminya yang telah diproses
sebelumnya dan dipilih yang terbaik.
5.
Sel telur dan sperma yang sudah dipertemukan di dalam
tabung petri kemudian dibiakkan di dalam lemari pengeram. Pemantauan dilakukan
18-20 jam kemudian dan keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembuahan sel
6.
Embrio yang berada dalam tingkat pembelahan sel ini.
Kemudian diimplantasikan ke dalam rahim istri. Pada periode ini tinggal menunggu
terjadinya kehamilan.
7.
Jika dalam waktu 14 hari setelah embrio
diimplantasikan tidak terjadi menstruasi, dilakukan pemeriksaan air kemih untuk
kehamilan, dan seminggu kemudian dipastikan dengan pemeriksaan ultrasonografi.
8.
Gamet intra
Felopian Tuba (GIFT)
Yaitu dengan cara
mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan,
maka segera ditanam disaluran telur (tuba palupi). Teknik kedua ini lebih
alamiah dari pada teknik FIV, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba
palupi setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani melalui hubungan seksual). GIFT
atau gamete intrafallopian tube transfer telah dikembangkan oleh Ricardo Asch
di San Antonio,Texas, sebagai suatu alternative terhadap FIV, khusus untuk
isteri dengan salah satu atau kedua tubanya terbuka. Dalam teknik ini, simulasi
ovulasi, laporoskopi, dan PO dilakukan sama seperti prosedur FIV.
Namun tidak semua proses tabung bayi ini
akan berhasil, tingkat keberhasilan dari bayi tabung ini belum tinggi. Ada
kriteria tertentu untuk bisa melakukan bayi tabung ini, yaitu mereka adalah
pasangan suami istri sah, sudah menikah 12 bulan atau lebih, usia istri harus
di bawah 42 tahun, dan mengikuti pemeriksaan fertilitas. Sudah mendapatkan
konseling khusus mengenai program fertilisasi in vitro, prosedur, biaya,
kemungkinan keberhasilan atau kegagalan serta komplikasinya, siap biaya serta
siap hamil, melahirkan, dan memelihara bayinya. Jika melihat faktor kesuburan,
untuk wanita idealnya berumur antara 30-35 tahun. Artinya, pada umur-umur tersebut
persentase keberhasilan program bayi tabung lebih tinggi jika dibandingkan usia
wanita yang lebih tua (36-40 tahun). Ada beberapa Faktor- faktor yang sering
menyebabkan kegagalan Bayi Tabung yaitu:
1.
Sel Telur yang tumbuh tidak ada / tidak mencukupi.
2. Tidak terjadi pembuahan
3. Embrio tidak menempel
dinding rahim
4. Keguguran.
B.
Dampak
Positif Dan Negatif Bayi Tabung
Inseminasi
buatan ini mempunyai beberapa dampak, baik dampak positif maupun dampak
negatif. Adapun dampak positif dari inseminasi buatan (bayi tabung) adalah
sebagai berikut :
1.
Menjadi salah
satu sarana untuk memperoleh keturunan bagi pasangan suami istri yang mengalami
kesulitan untuk memperoleh keturunan baik karena tidak subur, kemandulan,
maupun yang lainnya.
Selain itu, ada beberapa dampak negatif yang di
timbulkan akibat inseminasi buatan, antara lain :
1.
Biaya bayi
tabung yang tidak sedikit menjadikan kedala bagi pasangan suami istri yang
ingin melakukan inseminasi buatan. Kemudian biaya yang mahal juga belum
menjamin keberhasilan proses bayi tabung.
2.
Meningkatkan
resiko dan potensi terjadinya Ovarian Hyper Stimulation Syndrome atau OHSS pada
wanita. Hal ini disebabkan dari obat yang dikonsumsi selama proses stimulasi
ovarium.
3.
Dampak negatif
penerapan bioteknologi terdapat pada berbagai aspek kehidupan seperti etika dan
moral, lingkungan hidup, sosial dan ekonomi serta kesehatan. Seperti
menyisipkan gen makhluk hidup ke dalam makhluk hidup lainnya (transplantasi
gen) dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum alam dan sulit untuk diterima
masyarakat.
4.
Pada bayi tabung
terdapat kadar yang berbeda. Bagi wanita muda berumur dua puluh tahun (20
tahun) yang dilahirkan dengan proses bayi tabung, kadar darah embrionya adalah
76 %. Ini merupakan nilai yang lemah karena saat proses pembuahan, ia berada di
luar rahim selama satu jam atau kurang.
C.
Bayi Tabung dari Aspek Etik, Medis, Sosial, dan
Hukum
·
Dari aspek etik
(moral)
Jika dilihat dari sudut
pandang etika, kasus inseminasi buatan (bayi tabung) ini sangat terlihat
ketidaksesuainnya dengan budaya ketimuran, khususnya Indonesia sendiri.
Sebagian agamawan menolak Fertilisasi invitro pada manusia, sebab mereka
berasumsi bahwa kegiatan tersebut termasuk Intervensi terhadap “karya Illahi”.
Dalam artian, mereka yang melakukakan hal tersebut berarti ikut campur dalam
hal penciptaan yang tentunya itu menjadi hak prioregatif Tuhan. Padahal
semestinya hal tersebut bersifat natural, bayi itu terlahir melalui proses
alamiah yaitu melalui hubungan sexsual antara suami-istri yang sah menurut
agama.
Komisi Etik dari berbagai Negara memberi pandangan dan pegangan terhadap
hak reproduksi dan etika dalam rana reproduksi manusia dengan memperhatikan
beberapa asas yaitu:
1.
Niat untuk berbuat baik.
2.
Bukan
untuk kejahatan.
3.
Menghargai
kebebasan individu untuk mengatasi takdir.
4.
Tidak bertentangan dengan
kaidah hukum yang berlaku.
Melakukan bayi tabung melalui sperma dari pasangan nikah yang sah. Karena
hal tersebut tidak melanggar etika, dan secara biologis anak yang nanti lahir
dari hasil bayi tabung merupakan anak kandung, yang secara psikologis memiliki
hubungan kasih sayang timbal balik yang sempurna antara anak dan orang tua
(ayah). Dari pada anak yang dilahirkan dari sperma donor akan menimbulkan
hubungan kasih sayang semu antara anak dan orang tuanya.
·
Dari aspek medis
Pemerintah
Indonesia telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang menyinggung
masalah ini. Dalam Undang-Undang No. 23 /1992 tenang Kesehatan, pada pasal 16
disebutkan, hasil pembuahan sperma dan sel telur di luar cara alami dari suami
atau istri yang bersangkutan harus ditanamkan dalam rahim istri dari mana sel
telur itu berasal. Hal ini menjawab pertanyaan tentang kemungkinan dilakukannya
pendonoran embrio. Jika mengacu pada UU No.23/1992 tentang Kesehatan, upaya
pendonoran jelas tidak mungkin.
·
Dari aspek sosial
Jika dari
sudut pandang sosial, ini akan berdampak pada sang anak. Posisi anak akan
menjadi tidak jelas di mata masyarakat. Jika anak yang dihasilkan dari sperma
donor atau bank sperma maka status anak menjadi tidak jelas karena bukan
berasal dari sperma ayah kandungnya. Selain itu akan ada pandangan negatif dari
masyarakat terhadap si wanita, karena akan dianggap mempunyai anak tanpa suami
atau punya anak diluar nikah. Si anak pun akan dipandang menjadi seseorang yang
berbeda dan dikecilkan oleh masyarakat.
·
Dari aspek hukum
Dari sudut pandang hukum jelas sudah ada undang-undang
yang mengatur mengenai hal ini, yang tidak bisa di ganggu gugat lagi karena
sudah melalui rundingan dan kesepakatan. Adapun hukum-hukum yang mengatur
mengenai bayi tabung sebagai berikut :
1.
Ketentuan
program bayi tabung di Indonesia
Pelaksanaan bayi tabung tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 23
tahun 1992 tentang kesehatan dan dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73
tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan. Dalam
kedua peraturan tersebut pelaksanaan bayi tabung yang diperbolehkan hanya
kepada pasangan suami isteri yang sah, lalu menggunakan sel sperma dan sel
telur dari pasangan tersebut yang kemudian embrionya ditanam dalam rahim istri
yang sah. Hal ini dilakukan untuk menjamin status anak tersebut sebagai anak
sah dari pasangan suami isteri tersebut.
ü Penetapan seorang anak sebagai anak sah adalah berdasar pada pasal 42
Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Untuk membuktikan secara
hukum bahwa seorang anak adalah anak sah dari pasangan suami istri, yang
dibutuhkan adalah sebuah akta kelahiran dari anak tersebut.
ü Karena anak hasil bayi tabung merupakan anak sah, maka hak dan kewajiban
dari anak yang dilahirkan dengan menggunakan program bayi tabung sama dengan
anak yang tidak menggunakan program bayi tabung. Sehingga anak hasil bayi
tabung dalam hukum waris termasuk kedalam ahli waris golongan I yang diatur
dalam pasal 852 KUH Perdata.
2.
Pandangan hukum medis
UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127 menyebutkan
bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dpat dilakukan oleh
pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan :
· Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan
ditanam dalam rahim istri dari mana ovum itu berasal.
· Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan
untuk itu.
· Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
3.
Undang-undang Bayi Tabung
Salah satu aturan tentang bayi tabung terdapat dalam pasal 16 UU No. 23
Tahun 1992 tentang kesehatan yang berbunyi:
Ayat 1
Kehamilan di luar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir
untuk membantu uami istri mendapat keturunan
Ayat 2
Upaya kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
hanya dapat dilaksanakan oleh pasangan suami istri yang sah, dengan ketentuan:
1.
Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang
bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum itu berasal.
Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan
untuk itu.
2.
Ada sarana kesehatan tertentu
Ayat 3
Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan diluar cara alami
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditentukan dengan P.P
D.
Bayi Tabung
Menurut Pandangan Islam
Masalah bayi tabung di Indonesia masih terbilang sepi, karena orang yang
melakukan bayi tabung di Indonesia masih langka. Karena mayoritas penduduk
Indonesia adalah muslim, hal ini tentu menimbulkan berbagai pendapat.
Sekelompok tokoh agamapun menolak adanya inseminasi buatan. Karena menurut
mereka hal itu adalah sebuah kegiatan yang sangat bertentangan dengan Allah
SWT. Inseminasi buatan di anggap menciptakan manusia, sedangkan pencipta
manusia hanyalah Allah SWT, tidak bisa diciptakan oleh manusia.
Dari Islam
sendiri pun mempunyai pandangan mengenai hal ini. Islam hanya memperbolehkan
bayi tabung dalam ketentuan sperma berasal dari suami, ovum berasal dari istri
dan kemudian ditanamkan di rahim istri.
Sedangkan jika sperma berasal dari pendonor ataupun sperma berasal dari suami
tetapi ditanamkan di rahim orang lain itu haram hukumnya dalam islam. Karena
hal itu jelas menimbulkan kekacauan dalam masalah nashab, dan sebagaimana sabda
Nabi SAW hukumnya bila janin itu yang dititipkan pada wanita lain yang bukan
istrinya, maka haram hukumnya.“ Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada
Allah dan akhirat menyirami airnya ke ladang orang lain” (HR. Ab Daud dari
Ruwaifi’ ibnu tsabit Al- Anshori).
Dalam
hal ini masalah bayi tabung dengan menggunakan donor adalah membantu pasangan
suami istri dalam mendapatkan anak, yang yang secara alamiah kesulitan
memperoleh anak karena adanya hambatan alami menghalangi bertemunya sel sperma
dengan sel telur (misalnya saluran telurnya terlalu sempit atau ejakulasi (pancaran
sperma)-Nya terlalu lemah. Namun demikian, mafsadsah (bahaya) bayi tabung
dengan donor jauh lebih besar dari manfaatnya antara lain:
a)
Percampuran nasab, padahal islam sangat memelihara kesucian, kehormatan dan
kemurnian nasab, karena ada kaitannya dengan kemahraman (siapa yang halal dan
siapa yang haram dikawini) serta kewarisan .
b)
Bertentangan dengan sunatullah atau hokum alam;
c)
Statusnya sama dengan zina, karena percampuran sperma dan ovum tanpa perkawinan
yang sah;
d)
Anak yang dilahirkan bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tangga, terutama
bayi tabung dengan bantuan donor akan berbeda sifat-sifat fisik, dan
karakter/mental dengan ibu/ bapaknya;
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pemaparan yang sudah dijelaskan
diatas bisa disimpulkan sebagai berikut :
1. Inseminasi
buatan (bayi tabung) adalah upaya jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma
dan sel telur diluar tubuh (in vitro fertilization).
2. Proses bayi tabung mula-mula dengan melakukan
pengambilan sel telur dari wanita yang baru saja mengalami ovulasi dengan menggunakan suatu
alat khusus. Kemudian sel
telur yang diambil tadi dibuahi dengan sperma yang sudah dipersiapkan dalam
tabung yang suasananya dibuat persis seperti dalam rahim. Hasil pembuahan
dipelihara beberapa saat dalam tabung tersebut sampai pada suatu saat tertentu
akan “ditanam” kembali ke dalam rahim wanita tersebut.
3. Inseminasi buatan
diperbolehkan jika sperma berasal dari suami, ovum berasal dari istri dan di
tempatkan di rahim istri.
4. Inseminasi buatan dengan sperma dan ovum donor
diharamkan oleh Islam.Hukumnya sama dengan Zina dan anak yang lahir dari hasil
inseminasi macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir diluar perkawinan
yang sah.
5. Dari sudut pandang etik
Komisi Etik dari berbagai Negara memberi pandangan dan pegangan terhadap hak
reproduksi dan etika dalam rana reproduksi manusia dengan memperhatikan
beberapa asas yaitu: niat untuk berbuat baik, bukan untuk kejahatan, menghargai
kebebasan individu untuk mengatasi takdir, tidak bertentangan dengan kaidah
hukum yang berlaku.
6. Inseminasi buatan harus
memperhatikan aspek etik, medis, sosial, hukum, dan agama.
B.
Saran
Dalam masalah
inseminasi buatan (bayi tabung) sebaiknya sebisa mungkin untuk dihindari jika
agama dan hukum melarang perbuatan ini. Seorang anak adalah pemberian dan
rahmat dari Tuhan, jika belum mendapatkan seorang anak sebaiknya selalu berdoa
dan terus bersabar. Tuhan akan memberikan yang terbaik bagi hamba-hambanya yang
selalu berdoa dan bersabar. Bayi tabung ini lebih mempunyai banyak dampak
negatif dari pada dampak positifnya. Kemudian dalam melakukan praktek bayi
tabung ini khususnya untuk tenaga kesehatan yang berwenang melakukannya, hendaknya dalam melaksanakan praktek bayi
tabung mempertimbangkan dari berbagi sudut pandang baik dari aspek etik,
sosial, hukum, dan agama.
DAFTAR PUSTAKA